TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota No 97 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut :
TUGAS :
Membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
Download Perwal No 97 Tahun 2022 [Klik_Disini}
TUGAS :
Membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
- perumusan dan penetapan sasaran dan program bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- perumusan kebijakan bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- pengoordinasian pengelolaan kesekretariatan di Kecamatan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Wali Kota kepada Camat;
- pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
- pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Download Perwal No 97 Tahun 2022 [Klik_Disini}