TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota No 97 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut : 

TUGAS :
Membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

FUNGSI :
  1. perumusan dan penetapan sasaran dan program bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  2. perumusan kebijakan bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  3. pengoordinasian pengelolaan kesekretariatan di Kecamatan;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  7. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
  8. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  9. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
  10. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  11. pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Wali Kota kepada Camat;
  12. pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  13. pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Download Perwal No 97 Tahun 2022 [Klik_Disini}