TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota No 86 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut :
TUGAS :
Mendukung Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum di Wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
TUGAS :
Mendukung Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum di Wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
- Penetapan progam kerja Pemerintahan Kecamatan dan pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat;
- Perumusan kebijakan teknis dan kebijakan umum bidang Pemerintahan Kecamatan.
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
- Penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjanya;
- Pengkoordianasian dan fasilitasi penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- Pengarahan dan pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
- Pengkoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas fungsinya.