MAKLUMAT PELAYANAN


Seluruh Perangkat Kecamatan Pekalongan Selatan menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Apabila Perangkat Kecamatan Pekalongan Selatan tidak menepati maklumat tersebut, maka mereka siap bersedia menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun standar pelayanan di Kantor Kecamatan Pekalongan Selatan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
  1. Layanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Layanan Legalisasi Surat Pengantar/ Keterangan Catatan Kepolisian
  3. Layanan Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah
  4. Layanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Layanan Legalisasi Surat Pengantar SIUP, TDP, SKU
  6. Layanan Legalisasi Surat Pengantar Permohonan Cerai
  7. Layanan Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama
  8. Layanan Legalisasi Surat Pengantar Kehilangan Dokumen
  9. Layanan Legalisasi Surat Keterangan Waris
  10. Layanan Legalisasi Surat Permohonan Proposal Bantuan Sosial/ Pendidikan/ Keagamaan
  11. Layanan Penyaluran Bantuan Dana Kematian
  12. Layanan Surat Surat Dispensasi Nikah (Waktu pengurusan kurang dari 10 hari perkawinan)